Search results
Results from the WOW.Com Content Network
Law of Indonesia is based on a civil law system, intermixed with local customary law and Dutch law.Before European presence and colonization began in the sixteenth century, indigenous kingdoms ruled the archipelago independently with their own custom laws, known as adat (unwritten, traditional rules still observed in the Indonesian society). [1]
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 tentang Perpanjangan Jangka waktu Berlakunya Peraturan Peraturan Daerah yang Dimaksud dalam Pasal 6 Undang Undang Pembentukan Daerah Daerah Otonom di Jawa (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 53)
The 1945 State Constitution of the Republic of Indonesia (Indonesian: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lit. 'Basic Law of State of the Republic of Indonesia Year 1945', commonly abbreviated as UUD 1945 or UUD '45) is the supreme law and basis for all laws of Indonesia.
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
The following other wikis use this file: Usage on id.wikisource.org Indeks:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.pdf; Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.pdf/1
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur English: Law of the Republic of Indonesia Number 25 of 1956
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara