Search results
Results from the WOW.Com Content Network
The following other wikis use this file: Usage on id.wikisource.org Indeks:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.pdf; Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.pdf/1
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Rules on marriage in Indonesia are stipulated mostly under the 1974 Marriage Act (Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan) and has largely unchanged, safe for an amendment in 2019 and three constitutional reviews in 2010 [note 1], 2015 [note 2], and 2017 [note 3].
The 2023 State Capital Act (Indonesian: Undang-Undang Ibu Kota Negara/UU IKN 2023) is an omnibus bill to amend the previous Law on State Capital, a piece of law to relocate capital of Indonesia from Jakarta to Nusantara at East Kalimantan as new capital of Indonesia.
Bahasa Indonesia: UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
File change date and time: 03:45, 2 November 2023: Encrypted: no: Page size: 609.84 x 934.56 pts; 614.88 x 944.64 pts; 614.16 x 943.2 pts; 614.88 x 943.92 pts
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan English: Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2022
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments on Financial Services Under the ASEAN Framework Agreement Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di bidang Jasa)