enow.com Web Search

Search results

  1. Results from the WOW.Com Content Network
  2. dalam tradisi Anglo Amerika, konsep negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “rechtsstaat‟ itu mencakup empat elemen penting, yaitu: a. perlindungan hak asasi manusia; b. pembagian kekuasaan;

  3. NEGARA HUKUM INDONESIA

    lab.pancasila.um.ac.id/.../Negara-Hukum-Indonesia...Atok.pdf

    Secara umum dapat diartikan bahwa negara hukum atau rechsstaat atau rule of law adalah negara yang susunannya diatur dengan sebaik-baiknya dalam peraturan perundang-undangan (hukum) sehingga segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum.

  4. NEGARA HUKUM, KONSTITUSI, DAN DEMOKRASI

    repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789...

    Seluruh naskah kemudian dipilah oleh Editor menjadi tiga bagian dan diberi judul Negara Hukum, Konstitusi, dan Demokrasi: Dinamika dalam Penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.

  5. Konsep Negara Hukum - Pengadilan Negeri Gunungsitoli

    www.pn-gunungsitoli.go.id/assets/image/files/...

    penting Negara Hukum menurut “The International Commission of Jurists” itu adalah: 1. Negara harus tunduk pada hukum. 2. Pemerintah menghormati hak-hak individu. 3. Peradilan yang bebas dan tidak memihak. Profesor Utrecht membedakan ntara Negara Hukum Formil atau Negara Hukum Klasik, dan Negara Hukum Materiel atau Negara Hukum Modern 3 ...

  6. BAB II KERANGKA TEORI 2.1. Teori Negara Hukum

    repository.uksw.edu/bitstream/123456789/28476/3...

    Aristoteles mengenai negara hukum: Yang dimaksud dengan Negara Hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Grand Theory atau teori keadilan berawal dari pemikiran yang menjadi problema para

  7. Mewujudkan Negara Hukum Indonesia - Jurnal Hukum dan Peradilan

    www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/...

    Terdapat enam unsur utama negara hukum indonesia, yaitu : 1) Pancasila; 2) supremasi hukum; 3) demokratis; 4) pembatasan dan pemencaran kekuasaan negara; 5) kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri; 6) perlindungan hak asasi manusia. Dengan penguatan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis berdasarkan.

  8. BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Negara Hukum 1. Pengertian Negara ...

    repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/11891/f...

    A. Negara Hukum 1. Pengertian Negara Hukum Negara hukum menurut F.R Bothlingk adalah “De taat waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh suatu kehendak hukum). Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam rangka