Search results
Results from the WOW.Com Content Network
The 2023 Omnibus Law on Job Creation, officially the Act No. 6 of 2023 On the Enaction of Government Regulation in Lieu of Act No. 2 of 2022 On Job Creation into Act (Indonesian: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang) is an Indonesian act which made the Government Regulation ...
Original file (1,268 × 1,945 pixels, file size: 6.19 MB, MIME type: application/pdf, 56 pages) This is a file from the Wikimedia Commons . Information from its description page there is shown below.
Original file (1,268 × 1,943 pixels, file size: 1.81 MB, MIME type: application/pdf, 30 pages) This is a file from the Wikimedia Commons . Information from its description page there is shown below.
The 2023 State Capital Act (Indonesian: Undang-Undang Ibu Kota Negara/UU IKN 2023) is an omnibus bill to amend the previous Law on State Capital, a piece of law to relocate capital of Indonesia from Jakarta to Nusantara at East Kalimantan as new capital of Indonesia.
Bahasa Indonesia: UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
The following other wikis use this file: Usage on id.wikisource.org Indeks:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf; Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/1; Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/2
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 37), sebagai Undang-Undang