Search results
Results from the WOW.Com Content Network
According to historical records, a civil law called the Code Civil des Français was formed in 1804, in which most European referred to them as the Napoleon Code. [2] On 24 May 1806 the Netherlands became a French client state, styled the Kingdom of Holland under Napoleon's brother, Louis Bonaparte in which he was instructed by Napoleon to receive and enact the Napoleonic Code.
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik English: Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2016
Task 1: Add Indonesian law text: UU: File usage. No pages on the English Wikipedia use this file (pages on other projects are not listed). Global file usage.
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
The following other wikis use this file: Usage on id.wikisource.org Indeks:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf; Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/1
Original file (1,275 × 1,947 pixels, file size: 1.67 MB, MIME type: application/pdf, 40 pages) This is a file from the Wikimedia Commons . Information from its description page there is shown below.
Bahasa Indonesia: UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak - Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)